Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menempuh praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya sekaligus menjernihkan proses hukum dari silang sengkarut fakta, hoaks, pendapat, dan asumsi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
Ini bagian dari cara menjernihkan hukumnya. Karena bagi saya, bagi kami begitu lah ya. Kalau hukumnya sudah jernih, faktanya sudah jernih, pengambilan keputusan bisa lebih jernih,”
kata Febri kepada Owrite di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Diungkapkannya, proses hukum harus dibangun di atas fakta yang jelas. Keputusan akan sulit diambil secara jernih apabila fakta bercampur dengan informasi yang tidak benar, pendapat, maupun asumsi.
Kalau di kepala kita, misalnya, sebelum mengambil keputusan itu silang sengkarut antara fakta, hoaks dan pendapat-pendapat atau asumsi-asumsi, pasti kita gak akan jernih mengambil keputusan,”
ucapnya.
Karena itu, Febri menilai praperadilan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan persoalan hukum Febrie Adriansyah diuji melalui mekanisme peradilan. Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apa pun hasil yang nantinya diputuskan hakim.
Karena itulah kami bilang kalau hukumnya sudah jernih, apa pun putusan praperadilan itu, apa pun putusan pengadilan, pasti akan dihormati,”
tegasnya.
Menurut Febri, sikap menghormati putusan tersebut merupakan konsekuensi ketika persoalan hukum dibawa ke lembaga peradilan.
Ia menilai, pengadilan menjadi institusi yang tepat untuk menguji dan memutus persoalan berdasarkan proses hukum.
Karena kita mau percaya siapa lagi selain membawa itu ke instansi negara berupa peradilan,”
jelasnya.
Hakim Penentu Fakta
Febri menegaskan, pengadilan nantinya memiliki tugas untuk menentukan secara jernih fakta-fakta yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
Karena itu, hasil praperadilan maupun proses pengadilan harus menjadi rujukan dalam menentukan persoalan hukum Febrie Adriansyah.
Memang itulah tugas pengadilan nantinya untuk memutuskan secara jernih apa saja yang sudah terbukti atau tidak terbukti,”





















