Tim 9 Kejaksaan Agung mengaku sengaja tidak ingin mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik belum ingin membongkar hal tersebut sebab merupakan bagian dari strategi.
“Bagian dari strategi penyidik,”
ucap Anang kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Anang hanya mengatakan Febrie terlibat dugaan korupsi tindak pidana asal serta penyalahgunaan wewenang saat aktif menjabat sebagai Jampidsus.
“Kami tetap seiringan berjalan semua. Predicate crime-nya berjalan, TPPU-nya juga kami lanjutkan. Karena TPPU-nya diduga berasal dari predicate crime korupsi dan kewenangan,”
kata dia.
Pendekar
Anang mengaku tindak pidana asal akan dibuka jika kasus tersebut telah bergulir di persidangan, lantaran penyidik harus berhati-hati dalam pengusutan perkara. Sebab kasus yang tengah diusut melibatkan mantan pejabat utama penegak hukum.
Jika tindak pidana asal diungkap, berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kami ungkap. Itu nanti kami ungkap dalam persidangan. (Tersangka) yang kami hadapi mantan ‘pendekar’ hukum. Kami harus hati-hati. Itu strategi penyidik,”
tutur Anang.
Jerat Trio
Kejagung berharap masyarakat dapat memaklumi proses penyidikan yang sedang ditangani setelah menyeret tiga tersangka yakni Febrie, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.
























