Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat anggota Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak 11-12 Agustus 2026.
“Maraton penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,”
kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam serangkaian penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti diduga terkait suap restitusi pajak PPN PT BKB seperti dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk logam mulia serta uang tunai saat menggeledah di sebuah rumah wilayah Malang.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia (yakni) 1,3 kilogram emas dan uang tunai Rp100 juta,”
ujar Budi.
Selanjutnya penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan itu.
Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi PPN bersama Dian Jaya Demega (KPP Madya Banjarmasin ) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB).
Mereka diduga menerima total suap senilai Rp1,5 miliar dari pencairan restitusi PPN PT BKB yang bernilai Rp48 miliar.
Mulyono dan Dian Jaya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius, sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) KUHP.
























