Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua ahli terkait pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, ada sembilan orang saksi dan ahli telah memenuhi panggilan penyidik pada Hari ini.
Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,”
kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, saksi perbankan, serta saksi ahli berinisial YH.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan rasuah eks Jampidsus.
Penyidik turut berupaya memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui keterangan para saksi.
Kejagung memastikan proses penyidikan yang ditangani Tim 9 akan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
ucap Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka yakni Febrie, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal.
Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain.
Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.





















