Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,”
kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Selasa, 18 Agustus 2026.
Tiada Kesaksian Awal
Tim kuasa hukum ingin menguji keabsahan sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie. Sebab penetapan tersangka hingga penggeledahan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tidak didahulukan pemeriksaan calon tersangka.
“(Hal) yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedur Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lain telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak? Hal tersebut yang nanti kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,”
ucap Febri.
Febri mengaku banyak kecacatan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, sehingga harus diuji terlebih dahulu sebagai bagian proses hukum.
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,”
tegas mantan Juru Bicara KPK itu.
Tim kuasa hukum akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara dugaan pencucian uang yang digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan.
Beberkan dalam Meja Hijau
Meski begitu, Febri enggan membeberkan lebih rinci permohonan yang diajukannya ke pengadilan.
“Detail poin-poin yang dimohonkan, itu akan disampaikan di proses persidangan pertama. Kalau semua pihak hadir,”
ucap dia.
Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.






















