Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

salah satu kendalanya lantaran Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Al Misry telah masuk daftar red notice Interpol.

Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry (Dokumen istimewa)

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir ke Indonesia masih terkendala karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. 

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto menyampaikan hal itu di Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.

Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,”

kata Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Bareskrim Mabes Polri mengakui upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir ke Indonesia mengalami kendala.

Iklan

Faisal mengungkapkan, salah satu kendalanya lantaran Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Walaupun, Al Misry telah masuk daftar red notice Interpol.

Kata Faisal, Mesir menganut kepemilikan identitas ganda bagi warganya yang telah berpindah negara. Hal tersebut yang menyebabkan kendala dalam penyidikan perkara tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,”

ungkap Faisal.

Polri tetap berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia agar Al Misry bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.

Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,”

tutur dia.

Pendakwah Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri berdasarkan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.

Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menerangkan, dugaan pelecehan terhadap para santri terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Hingga kini, tercatat ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad berasal dari Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, dan Mesir.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar