Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir ke Indonesia masih terkendala karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto menyampaikan hal itu di Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.
Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,”
kata Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.
Bareskrim Mabes Polri mengakui upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir ke Indonesia mengalami kendala.






