Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan para pengasuh Daycare-PG-TK Little Aresa, Yogyakarta, dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya), Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Yogya, Jaksa merinci sejumlah pola asuh yang diterapkan oleh daycare, salah satunya praktik membedong anak dan mengikat anak menggunakan kain.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut sekitar pukul 09.30 WIB anak-anak yang dititipkan mulai disiapkan untuk tidur. Para pengasuh kemudian melepaskan pakaian, lalu mengikat kaki dan badan anak menggunakan kain dengan tujuan agar anak tidak banyak bergerak.
Para terdakwa membedong anak dengan kain atau mengikat badan dan/atau kaki anak dengan tali yang terbuat dari kain supaya anak tidak banyak gerak atau mengganggu temannya dan diam,”
kata JPU, dikutip dari kanal YouTube PN Yogya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Setelah diikat, anak-anak lalu ditidurkan di playmat (matras tidur) atau bahkan langsung ditidurkan begitu saja di lantai.
Jaksa menyebut tindakan ini dilakukan hingga orang tua menjemput anak masing-masing. Biasanya penjemputan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Sekitar pukul 11.00 adalah jadwal para terdakwa memberikan makan kepada anak yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis dan kesakitan,”
ungkap Jaksa.
Kondisi ruang kelas yang digunakan berjejal, dengan satu kelas digunakan oleh 3-4 orang pengasuh dan 15-35 anak.
Padahal, ruang kelas yang tersedia hanya berukuran 2×3 meter hingga 4×6 meter, hanya dilengkapi satu kipas angin, dan minim ventilasi.
Jaksa menyebut total anak yang dititipkan di Daycare Little Aresa ada 225 anak yang dibagi dalam sejumlah kelas berdasarkan usia.
Jaksa juga menyinggung soal kompetensi para pengasuh, sebab pihak daycare menjanjikan terapi kepada orang tua anak berkebutuhan khusus. Padahal, para pengasuh tidak berkompetensi untuk menangani anak berkebutuhan khusus.
Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus,”
tuturnya.
Selain pengikatan anak, Jaksa mengungkap para pengasuh diwajibkan menggunakan masker ketika menerima maupun menyerahkan anak kepada orang tua yang bertujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.
Pembedongan dan pengikatan anak diketahui serta diawasi oleh pengelola daycare. Bila terdapat pengasuh yang tidak melakukan tindakan tersebut, mereka akan mendapat teguran.
JPU juga menguraikan dugaan penelantaran terkait pemenuhan kebutuhan dasar, yakni anak-anak tidak mendapatkan makanan dan minuman yang cukup. Kadang mereka hanya diberikan nasi dan air putih.
Terkadang makanan sisa anak kelas TK nasinya dikumpulkan lagi kemudian dimasak menjadi bubur lalu diberikan kepada anak-anak lainnya,”
katanya.
Dalam perkara ini, 11 pengasuh didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan para pengasuh di daycare yang beralamat di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga April 2026.





















