Dia berpendapat putusan MK memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban mengantongi izin Jaksa Agung, tetapi itu hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum ada Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025,”
kata Abrianto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengecualian Khusus
Dalam putusan MK, Abrianto mengatakan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dianggap inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian.
Pengecualian berlaku jika seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan cukup terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,”
kata dia.
Abrianto menegaskan Febrie terlibat dugaan korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Parameter
Dia turut membantah dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja dalam putusan MK, menggunakan parameter adanya bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,”
tegas Abrianto.
Sementara, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh menjadi imunitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 Ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas,”
ucap dia.
Atas dasar itu, Polri menilai penggeledahan terhadap tempat dan benda yang dikuasai Febrie tidak otomatis cacat hukum hanya karena tanpa izin Jaksa Agung.