Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal permintaan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar mengembalikan dokumen pribadi dan foto keluarga yang penyidik sita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut barang bukti tersebut tidak serta-merta dapat dikembalikan, seraya menunggu keputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu permohonan, kami tunggu putusan hakim praperadilan seperti apa,”
ucap Anang di Kejagung, Kamis, 20 Agustus 2026.
Foto keluarga dan dokumen pribadi Febrie disita penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang. Saat ini, kasus tersebut dialihkan ke tangan Kejagung.






