(Memohon hakim) Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Termohon untuk seluruhnya,”
ungkap Kejagung.
Korps Adhyaksa turut meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tidak berdasar hukum,”
ucapnya.
Kepada hakim, Kejagung meminta menolak seluruh permohonan Febrie dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,”
tutup tim hukum.
Dalam gugatan praperadilan kedua kubu Febrie, mereka mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dengan termohon Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.
Kuasa hukum turut memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Serta memerintahkan Kejagung melalui hakim untuk membebaskan eks Jampidsus dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.