“Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya,”
ujar Rasji.
“Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakan sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain,”
lanjut dia.
Kesalahan Administrasi?
Dalam sidang kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji. Surat pertama bernomor 2934, menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Lalu surat perintah kedua bernomor 3006, memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi itu berada di luar wilayah hukum Polda Metro yang disebut menggunakan surat perintah penggeledahan pertama.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong—pengadilan yang terletak di kawasan Kabupaten Bogor— yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Padahal objek penggeledahan di Kabupaten Bogor berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Izin Pengadilan Negeri Setempat
Rasji berpendapat permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.
“Kalau memang objek yang digeledah itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan (setempat) berwenang memberikan izin,”
tutur dia.
Sebaliknya, jika perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi izin penggeledahan diberikan pengadilan di wilayah berbeda, maka kewenangan harus memiliki dasar dan relevansi.
“Kalau tidak ada relevansi, maka masing-masing wewenang berdiri sendiri. Tidakbisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,”
jelas Rasji.