Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji mengatakan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah bisa batal demi hukum karena ada kecacatan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik).
Rasji dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie di sidang praperadilan gugatan penyitaan dan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan asas kecermatan dalam penerbitan Sprindik. Sebab dirinya menemukan ada kesalahan penulisan dalam bagian menimbang dan keputusan pada surat perintah yang diterbitkan kejaksaan.
“Misalnya, bagian ‘Menimbang’ adalah perkara A. Kalau perkara batu bara, bagian ‘Menimbang’ perkara batu bara, tapi bagian ‘Memutuskan’ perkara yang lain (yaitu) perkara Krakatau Steel,”
kata Febri.
Dia berpendapat iitu merupakan kesalahan penulisan tempus atau waktu dugaan korupsi kliennya.
“Ditemukan juga, misalnya tempus delicti peristiwa disebut 2028 sampai 2026. (Tahun) 2028 belum terjadi,”
ucap dia.
Tidak Cermat
Maka, Rasji berpendapat kondisi tersebut menandakan pejabat yang menerbitkan surat perintah penyidikan tidak menerapkan asas kecermatan.
Padahal aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan semua bagian penting sebelum ada penetapan keputusan atau penugasan sebagaimana dalam teori perundang-undangan konstatasi fakta (proses pengamatan, pemeriksaan, atau penetapan secara nyata terhadap suatu keadaan, gejala, atau peristiwa di lapangan guna membuktikan kebenaran).
“Karena dalam pertimbangan itu, dalam teori perundang-undangan disebut konstatasi fakta. Fakta pendorong dibuatnya keputusan, penugasan, penetapan,”
kata Rasji.
Dia menegaskan dasar pertimbangan harus beriringan dengan surat keputusan yang diterbitkan pejabat penegak hukum tersebut.
Bisa Batal?
Kalau dasar pertimbangan saja berbeda, maka keputusan penyidikan perkara menjadi tidak valid. Sebab tidak memiliki dasar pendorong yang sesuai.
“Kalau dasar pendorong lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusan (itu) menjadi tidak valid,”
ucap Rasji.
“Sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Oleh karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum,”
lanjut Rasji.
Febri lantas memastikan kembali konsekuensi hukum jika kesalahan itu ditemukan dalam surat perintah penyidikan. Rasji menyatakan kondisi tersebut bisa menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat konstatasi fakta.
“Semestinya batal demi hukum. Karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan,”
tutur Rasji.






















