Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tidak ditandatangani pejabat berwenang melanggar aturan.
Rasji dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie Adriansyah di sidang praperadilan gugatan penyitaan dan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,”
ucap Rasji.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki Undang-Undang tersendiri yang mengatur tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, hingga Direktur Penyidikan.
Harus Sesuai Regulasi
Dalam hal ini, Direktur Penyidikan yang berwenagn untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksana.
“Karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan. Dia juga menandatangani hasil dari penyidikan,”
kata Rasji.
Sementara, pejabat yang tidak berwenang menandatangani surat itu termasuk kategori penyalahgunaan wewenang.
“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu (disebut) asas legalitas. Jadi pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturan. Kalau tidak ada aturan, maka tidak boleh bertindak,”
beber dia.
“Karena teknis administrasi pemerintahan, sebelum melakukan apa-apa (maka harus) bikin peraturan dulu, baru kemudian dilaksanakan. Peraturan sudah ada, tinggal dilaksanakan sesuai aturan. Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi penyalahgunaan wewenang,”
terang Rasji.
Pengambilalihan
Kejagung mengambil alih beserta seluruh berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Pengambilalihan perkara itu sebagaimana tercantum dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, yang seluruhnya tertanggal 11 Juli 2026.
Sprindik itu ditandatangani dan diterbitkan oleh Plt Jampidsus yang pada saat itu dijabat Rudi Margono, ia menggantikan Febrie yang mundur dari jabatannya.
Penerbitan tersebut dianggap melanggar Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 juncto Nomor PER-017/A/JA/07/2014. Pasal tersebut dianggap memberikan kewenangan kepada Direktur Penyidikan, bukan Plt Jampidsus.
“Bahwa dengan beralihnya penanganan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung), maka termohon I (Polda Metro Jaya) secara hukum tidak lagi memiliki dasar kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan maupun mempertahankan status tersangka, hasil penggeledahan dan hasil penyitaan atas diri pemohon,”
ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.























