Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan tertutup dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK menyatakan perkara tersebut kini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.







