Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, dan memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Meski telah naik tahap penyidikan, Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, pihak penyelenggara negara diduga turut terlibat dugaan pemotongan upah pungut.
Ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor,”
ucapnya.
KPK telah lebih dulu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mengusut dugaan korupsi pada pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bogor.
Namun, berdasarkan kecukupan alat, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan KPK.
Pada tahap penyidikan, Komisi Antirasuah bakal meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari bukti terkait guna menjerat pihak penyelenggara negara yang terlibat.
Tentu nanti penyidik juga akan lakukan pendalaman, di antaranya pemanggilan para saksi ya, untuk meminta keterangan, mengonfirmasi sejumlah hal dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan,”
jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sejumlah penyelenggara negara dikabarkan telah diamankan KPK.
KPK memastikan kabar tersebut tidak benar, melainkan tim Komisi Antirasuah sedang melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor. Kendati itu, KPK enggan membeberkan kegiatan penyelidikan yang dimaksud.



















