Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa menunggu pidana asal berkekuatan hukum tetap.
Dia, saksi ahli dalam persidangan yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, mengatakan unsur yang paling penting dalam pengusutan TPPU yakni memastikan harta kekayaan yang diselidiki merupakan hasil tindak pidana asal itu sendiri.
Jika dalam bukti permulaan tidak ditemukan ada tindak pidana asal, otomatis sangkaan TPPU tidak bisa didakwakan secara mandiri. Meski begitu, kekayaan tetap diuraikan dalam dakwaan.






