Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengakui sengketa tanah merupakan persoalan struktural yang kompleks. Ia merespons perihal penanganan dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria yang dilaporkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
“Kami sangat memahami bahwa sengketa tanah di lapangan adalah masalah struktural yang kompleks, bukan sekadar urusan pasal pidana saja,”
kata Syahar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.
Represif Bukan Solusi
Syahar mengatakan penegakan hukum terhadap sengketa agraria harus mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif. Sebab pendekatan hukum yang semata represif tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
“Kami berkomitmen agar penegakan hukum sengketa agraria ke depan harus mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif, bukan hanya pendekatan legalistik yang represif,”
ujar dia.
Syahar bahkan menegaskan fungsi hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan membuat masyarakat semakin tertekan ketika menghadapi konflik lahan.






