“Fokus kami selama beberapa hari ini, (sidang) praperadilan,”
ujar dia.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan kewenangan yang sudah diatur. Sebab, aparat penegak hukum memiliki kebutuhan tersendiri.
“Memang sistem hukum (Indonesia) mengatur demikian. Kalau memang ada kebutuhan perlindungan, ya, dilindungi. Kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum,”
kata Febri.
Sesuai Syarat
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Ferry Boboho dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,”
ujar Susi, Selasa, 25 Agustus.
Adapun keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, karakteristik dan keseriusan perkara.
Dalam memutus permohonan tersebut LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Pihaknya pun melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang ia miliki, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu hasil penilaian LPSK adalah informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri dan Jiwasraya. Informasi tersebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.
Hal Vital
Selama proses penelaahan, Susi mengatakan Ferry kooperatif dalam pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum.
Dia berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan Ferry menjalankan peran sebagai saksi secara aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK. Sebab, keterangan seorang saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan pencucian uang.