Sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III Nomor 9, Penjaringan, Jakarta Utara, diobok-obok Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan China.
Salah seorang pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) inisial R, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, 25 Agustus 2026, saat tiba dari Jepang.
“TKP diduga sebagai tempat pemurnian dan pengolahan emas ilega,l jaringan penyelundupan ke China,”
kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan pengakuan sementara R, salah seorang WN Cina inisial GCZ turut terlibat. Dia menjadikan rumah itu sebagai markas transaksi ilegal jual-beli emas.





