Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasar verifikasi tim lapangan, PT Singlurus terbukti menambang batu bara secara ilegal. Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektare.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,”
kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Yakin Jera?
Penindakan terhadap korporasi tersebut sebagai bukti pemerintah tidak memberikan ruang terhadap bentuk kejahatan lingkungan. Terlebih dilakukan di wilayah penyangga IKN yang sedang mewujudkan ekosistem Smart Forest City.






