“Yang dikorupsi uang segitu banyaknya kenapa hukumannya cuma 3 tahun, kenapa gak minimal seumur hidup coba pikirkan secara logika….,”
sindir @r_romani_bin_romani, dikutip pada Senin, 31 Agustus 2026.
Komentar lain mempertanyakan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
“Kenapa klu pejabat korupsi hukumannya tdk sama dengan orang kecil yg melanggar hukum. Apa memang Bener, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”
tulis @nanaindar.
Sementara @555_ih menilai vonis tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Hancuuuuuurrrrrr, putusannya belum menjadi efek jera, terlalu ringan….,”
kata dia.
Ada pula netizen yang menggunakan gaya sarkas untuk menggambarkan ketimpangan antara hukuman dan uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Bayangin kurang dr 3 tahun aja di penjara tapi udah dapat 4,7 triliun. Kita sebagai masyarakat yang kerja bertahun-tahun ini keringet sampe sempak jugak gak dapet segitu,”
tulis @nabillakrm.
Melenceng
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan user terminal dan perangkat pendukung satelit dengan nilai akhir kontrak mencapai 29,9 juta dolar AS.
Dalam dakwaan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar 21,38 juta dolar AS atau Rp306,8 miliar. Perkara ini juga berkaitan dengan putusan arbitrase yang membuat Indonesia memiliki kewajiban pembayaran kepada Navayo International AG.
Penuntut umum menilai proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.