Bareskrim Mabes menetapkan 112 tersangka individu terduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026, dengan total 167 laporan.
“Sejak 1 Januari sampai 3 September, data hukum karhutla total seluruhnya 167 laporan polisi,”
ucap Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto saat konferensi pers di kantor BNPB, Jumat, 4 September 2026.
| No. | Wilayah Kepolisian | Jumlah Laporan |
|---|---|---|
| 1 | Polda Riau | 39 |
| 2 | Polda Kalimantan Barat | 65 |
| 3 | Polda Aceh | 2 |
| 4 | Polda Jambi | 8 |
| 5 | Polda Kalimantan Utara | 2 |
| 6 | Polda Sumatera Selatan | 16 |
| 7 | Polda Kalimantan Tengah | 14 |
| 8 | Polda Kalimantan Selatan | 7 |
| 9 | Polda Kalimantan Timur | 13 |
| 10 | Polda Lampung | 1 |
| Total | 167 |
Dalam laporan itu terdapat 55 perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara pada tahap penyidikan. Sehingga, total individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 112 orang, dengan rincian Polda Riau menetapkan 42 tersangka, Polda Kalimantan Barat (7 tersangka), Polda Jambi (8 tersangka), Polda Sumsel (20 tersangka), Polda Kalimantan Tengah (20 tersangka), Polda Kalimantan Selatan (2 tersangka), dan Polda Kalimantan Timur (13 tersangka).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian di masing-masing wilayah didapati karhutla dengan luas berbeda, berikut daftarnya:






