Rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari anggota DPR RI fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Ia mengingatkan agar kemarahan publik terhadap korupsi tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukkan kepentingan politik melalui aturan yang berpotensi menjadi “pasal karet”.
“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka,”
kata Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Minggu, 6 September 2026.
Ia bilang pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan terhadap rakyat.






