Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Deddy Sitorus Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi “Pasal Karet”

Instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima hasil laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima hasil laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)

Rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari anggota DPR RI fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus. 

Ia mengingatkan agar kemarahan publik terhadap korupsi tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukkan kepentingan politik melalui aturan yang berpotensi menjadi “pasal karet”.

“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka,”

kata Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Minggu, 6 September 2026.

Ia bilang pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan terhadap rakyat.

Iklan

“Ganyang koruptor, sapu habis korupsi dengan alat dan orang yang mumpuni!!”

seru Deddy.

Kawal

Deddy meminta publik tidak hanya mendukung semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga ikut mengawasi substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Bagi dia, aturan yang memiliki kewenangan besar harus dirumuskan secara ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal.

“Mari sama-sama (rakyat) awasi dan kawal isinya agar tidak melenceng dari kehendak rakyat!”

tegas dia.

Ia mengingatkan publik pada kasus pembakaran lahan yang menunjukkan bagaimana pihak yang sejak awal disebut sebagai pelaku dapat berbeda dengan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Seperti kasus pembakaran lahan ini, kemarin yang diributkan penguasa adalah pembakaran oleh perusahaan tetapi yang diseret ke pengadilan justru para petani biasa!!!”

kata dia.

Jelas Tafsir

Belajar dari pengalaman tersebut, penting bagi publik dalam melihat potensi penerapan UU Perampasan Aset nanti. Jika rumusan terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara bebas, masyarakat yang bertindak tertentu berpotensi terkena konsekuensi perampasan aset meski bukan pihak yang menjadi sasaran utama pemberantasan kejahatan.

“Membakar lahan bisa saja dianggap menyebabkan kerugian negara (kalau UU Perampasan Aset terlalu ngaret) dan harta benda mereka dirampas sesuka hati. Karena itu, sekali lagi mari (rakyat) kawal bersama!”

tutur dia.

Deddy berujar semangat publik untuk memberantas korupsi tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi pembentuk undang-undang, sebab semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk merampas aset, semakin penting pula memastikan definisi, prosedur, pembuktian, dan mekanisme pengawasan dibuat secara jelas.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.