Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tersangka dugaan korupsi transfer pricing dan underinvoicing kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Dalam kasus ini, kejagung sebelumnya telah menjerat dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) inisial BP dan SR terlebih dahulu.
Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”
ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers, Senin, 7 September 2026.
Manipulasi HS Code Produk
Saiful menerangkan PT TPL diduga melakukan underinvoicing dengan dengan memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan untuk perusahaan DP Macau Marketing International, serta Asia Pacific Rayon.







