Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah disalahgunakan aparat maupun kepentingan kelompok tertentu.
Setyo menegaskan, prinsip utama dari UU Perampasan Aset itu sendiri jangan sampai aparat penegak hukum justru melanggar hukum itu sendiri.
Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling dipedomani oleh aparat penegak hukum,”
ucap Setyo kepada wartawan, Senin 7 September 2026.
Jangan Jadi Alat Kepentingan

Menurutnya, jika ada kelompok tertentu yang justru memanfaatkan saat RUU Perampasan Aset telah disahkan, jelas-jelas sangat bertentangan dengan substansi undang-undang itu sendiri,






