Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan agraria. Dalam sejumlah konflik, Polri menemukan produk legalitas seperti HGU, SHM, dan SHGB yang secara formal sah, tetapi bertentangan dengan kondisi riil di lapangan.
Penanganan secara komprehensif tidak hanya melihat legalitas kepemilikan secara formil, namun petugas Polri juga melakukan pendalaman terhadap kebenaran materiil yang ada dalam produk legalitas alas hak dan kondisi lahan secara riil di lapangan,”
kata Syahardiantono dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Dia mengatakan dalam beberapa kasus ditemukan sertifikat HGU, SHM, maupun SHGB yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Artinya, terdapat jarak antara legalitas formal dengan fakta penguasaan atau pemanfaatan lahan.
Dalam beberapa kasus ditemukan adanya produk legalitas alas hak berupa sertifikat HGU, SHM, SHGB yang bertentangan dengan kebenaran materiil,”
ucapnya.
Sebaliknya, Polri juga menemukan kondisi ketika masyarakat telah menggarap dan menggunakan lahan secara turun-temurun, tetapi tidak memiliki dokumen alas hak.







