Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) mencapai triliunan rupiah.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan diambil alih Kejagung dengan melakukan penyitaan uang dari PT PSMI.
Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,”
ungkap Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Lakukan Pembukaan Lahan
Kasus tersebut semula PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare milik PT Inhutani V sejak 2007.






