KPK menyisir jejak digital kontraktor PUPR Kota Bengkulu Adi Sumarta dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek Bupati Rejang Lebong nonaktif Mohammad Fikri Thobari.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah kediaman Adi di Kota Bengkulu pada Minggu, 13 September 2026.

“ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,”

ucap Budi kepada wartawan, Senin, 14 September 2026.

Sita

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti, salah satunya dalam bentuk barang bukti elektronik (BBE). Diduga dalam BBE itu tersimpan jejak informasi sejumlah proyek yang dikerjakan Adi.

Budi mengatakan penyidik bakal menganalisis BBE itu setelah dilakukan ekstraksi.

“Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk ditelaah dan analisis,”

kata Budi.

Penggeledahan sebagai salah satu upaya penyidik untuk membuat terang perkara yang sedang ditelusuri.

“Guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan,”

ujar Budi.

Lapis Pasal

Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPR tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.

Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang Rp980 juta yang diterima secara bertahap.

Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.