Konflik agraria yang tak kunjung mereda kembali menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Napitupulu, menilai negara dalam sejumlah kasus bukan hanya gagal menyelesaikan sengketa tanah.
Negara, kata Adian, justru ikut menciptakan konflik melalui pemberian izin yang bermasalah, termasuk penetapan batas lahan yang tidak cermat, hingga lemahnya integrasi data pertanahan.
Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,”
ujarnya saat membuka diskusi DPR RI, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Adian, persoalan agraria kerap bermula dari kebijakan negara sendiri. Pemberian izin maupun penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat dapat melahirkan sengketa baru ketika dokumen pertanahan yang diterbitkan ternyata berbenturan dengan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan adanya sertifikat hak atas tanah yang batasnya bahkan dapat melintasi jalan maupun sungai. Kondisi semacam itu, menurutnya menunjukkan masih lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin dan dokumen pertanahan tidak justru menjadi sumber persoalan bagi masyarakat.
Adian kemudian menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Saat itu, banyak masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk mendapatkan lahan yang dapat dikelola.
Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun kemudian diketahui masuk dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menghadapi persoalan ketika hendak memanfaatkan maupun mengalihkan tanah yang selama ini mereka kelola.
Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,”
jelasnya.
Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi kembali cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Lanjut Adian, persoalan justru semakin kompleks dalam implementasi serta munculnya berbagai regulasi sektoral setelah UUPA diterbitkan.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk meredam konflik. Kebijakan tersebut juga harus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang masih terjadi di masyarakat.
Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,”
kata Azis.
Azis menilai tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil kesenjangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.






