KPK memastikan operasi tangkap tangan yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor, tidak berkaitan dengan penyidikan mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya.

“(Penyelidikan KPK) ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lain,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq, dan istrinya inisial RA.

Mereka diduga terlibat rasuah pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Penyelidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditemukan dalam boks, kardus, hingga 20 buah koper.

Budi menyampaikan penyelidik masih memeriksa mereka untuk mengkonstrusikan perkara, termasuk menyusun kronologi dugaan tindak pidana.

“Keterangan pihak-pihak yang diamankan untuk memberikan penjelasan awal,”

kata Budi.

KPK akan melakukan ekspose perkara, untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Kini penyelidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap mereka.

Beda Problem

Sementara, Polda Metro Jaya mengusut dugaan mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Polda Metro menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I beserta dua lokasi lain di kawasan Cibinong dan Bojonggede pada Rabu, 9 September 2026.