KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus Golkar Fahd A Rafiq, hingga mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
“Total (terduga pelaku) yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa, 15 September 2026.
Para terduga pelaku yakni Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq, serta istrinya, RA.
Amankan Uang Tunai dan Valuta Asing
Budi mengatakan mereka diduga terlibat rasuah pengurusan HGB dengan pihak pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain. Komisi antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditemukan dalam boks, kardus, hingga 20 buah koper.
“Estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah,”
kata Budi.
Penyelidik masih memeriksa mereka untuk mengonstruksikan perkara, termasuk menyusun kronologi dugaan korupsi.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal,”
ujar Budi.
KPK akan melakukan ekspose perkara, untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Kini penyelidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap mereka.






