Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan demikian, Febrie tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.
Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,”
ujar Jamwas Rudi Margono saat konferensi pers di Kejagung, Selasa 15 September 2026.
Rudi menerangkan, berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah Tim 9 Kejagung berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan KPK.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Febrie Adriansyah, pengusaha Nurman Herin, dan advokat Don Ritto.
Febrie dijerat tindak pidana dugaan pemerasan dalam perkara Jiwasraya dan/atau Asabri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Nurman dan Don disangkakan dugaan TPPU.
Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,”
ujar Rudi.
Meski begitu, penuntut umum masih akan melakukan pengecekan berkas terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap alias P-21.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya akan dilakukan serah terima seluruh barang bukti beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,”
tungkap Rudi.
Jamwas juga menegaskan, selama proses penyidikan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dengan memegang asas praduga tak bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,”
tegasnya.
Dugaan Korupsi
Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan.
Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung di antaranya, perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.
Kemudian satu sprindik original terbitan Kejagung dugaan pencucian uang, 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Peran Tiga Tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






