Politikus Golkar Fahd El Fouz A. Rafiq harus berurusan kembali dengan KPK. Kali ini ia terlibat dalam dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Fahd sudah tiga kali bolak-balik penjara karena kasus korupsi, kini KPK memastikan akan memperberat hukuman terhadapnya.

“Memang betul sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, istilahnya ‘residivis’. Tentu ada pemberatan,”

ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip pada Rabu, 16 September 2026.

Pemberatan

Taufik menjelaskan hukuman pemberatan untuk Fahd bakal dilakukan dalam tahap penuntutan. Sementara, penyidik KPK akan mengonstruksikan secara lengkap dugaan rasuah yang melibatkannya.

“Secara konsep hukum, (hukuman) residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali (mengerjakan) perbuatan pidana,”

ujar dia.

Dalam perkara ini, Fahd merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dia diduga mengepul uang suap yang dikumpulkan dari tersangka lain.

Berikut kasus yang menjeratnya:

No.Kasus KorupsiTahun KasusModus/PeranVonis Hukuman
1Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)2010Menyuap anggota DPR RI (Wa Ode Nurhayati) untuk memastikan tiga kabupaten lokasi rekanannya mendapatkan jatah anggaran DPID dari APBN.2 tahun 6 bulan penjara & denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan) (Vonis 2012)
2Pengadaan Al-Qur’an & Laboratorium Komputer MTs2017Terlibat dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).4 tahun penjara (Vonis September 2017)

Kambuhan

Karena Fahd merupakan residivis, KPK menegaskan dia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat sebagaimana dalam peraturan tindak pidana berulang.

“Dalam konsep hukum, pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat dari orang yang baru melakukan dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali begitu itu memang ada beda,”

ucap Taufik.

“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF yang ketiga kali ini. Jadi yang bersangkutan (ialah) residivis,”

lanjut dia.

Jeruji

Berikut delapan tersangka dalam perkara ini:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima, enam orang lainnya, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.