Hukuman penjara dinilai belum selalu cukup untuk mencegah koruptor mengulangi tindak pidana setelah bebas. 

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengusulkan adanya sanksi tambahan bagi koruptor residivis, termasuk pembatasan hingga isolasi sosial dalam jangka waktu tertentu.

Anggap pula, di dalam penjara, Fahd menjalani treatment,”

kata Reza Indragiri kepada Owrite, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, treatment tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi yang diberikan selama seseorang menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Program pembinaan. Rehabilitasi, istilah kerennya,”

ucapnya.

Namun, Reza menilai, masa hukuman yang telah dijalani Fahd belum cukup untuk mencegah dirinya kembali melakukan tindak pidana. 

Ia menjadikan pengalaman Fahd sebagai contoh bahwa proses pembinaan selama menjalani hukuman tidak otomatis membuat seorang pelaku terbebas dari risiko residivisme.

Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd,”

jelasnya.

Reza kemudian menyoroti rentang waktu setelah Fahd keluar dari penjara hingga kembali tersandung kasus korupsi. Menurut dia, pengulangan tindak pidana tersebut menjadi indikator yang patut diperhatikan ketika efektivitas pembinaan narapidana dipertanyakan.

Terbukti, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh. Dia melakukan korupsi lagi,”

ungkapnya.

Lebih jauh, Reza melihat adanya pola antara lamanya masa pemenjaraan dengan waktu terjadinya kembali tindak pidana dalam kasus Fahd. 

Ia menyebut semakin lama masa rehabilitasi, pengulangan tindak pidana tampak terjadi dalam rentang waktu yang lebih panjang.

Walau tidak begitu menggembirakan, data di atas mengindikasikan bahwa semakin lama Fahd direhabilitasi di balik jeruji besi, kekambuhannya juga tertunda lebih lama,”

jelasnya.

Atas dasar itu, Reza mengusulkan agar penanganan terhadap koruptor residivis tidak berhenti pada pidana penjara. Ia membuka gagasan pemberian sanksi tambahan berupa pembatasan terhadap kehidupan sosial pelaku setelah menjalani hukuman.

Sekarang kepada mereka juga layak dikenai isolasi sosial, bisa parsial dan bisa pula total untuk jangka waktu tertentu hingga selamanya,”

tegas Reza.

Reza menilai isolasi sosial tersebut dapat menjadi bentuk sanksi tambahan bagi koruptor yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman. 

Gagasan itu ia ajukan sebagai bagian dari pembahasan mengenai pendekatan lain terhadap pelaku korupsi yang memiliki catatan residivisme.