Kajian Direktorat Monitoring KPK periode 2021-2022 menemukan pembengkakan harga 5.500 persen dalam tata kelola pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berujar temuan itu mengindikasikan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam perizinan serta administrasi pertanahan pada Kementerian ATR/BPN.
“Ditemukan pembengkakan biaya tidak resmi di luar tarif PNBP, yang bahkan berpotensi naik mencapai 5.500 persen dari tarif resmi,”
kata Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 September 2026.
Biaya tidak resmi itu kerap mengalir ke banyak Kantor Pertanahan (Kantah) dan bahkan diduga melibatkan banyak pihak. Berdasarkan temuan itu, KPK menduga ada celah diskresi dalam pencatatan maupun penghapusan blokir tanah yang berpotensi disalahgunakan.
“Potensi diskresi pencatatan dan penghapusan blokir kerap memiliki potensi penyalahgunaan sehingga membuka ruang terjadi suap atau gratifikasi,”
tutur Budi.
Mengalir
Budi melanjutkan terdapat pola penggunaan perantara, sehingga praktik rasuah itu tidak hanya berhenti pada satu atau dau pihak. Para perantara berperan menerima suap maupun gratifikasi.
“Dari perkara ini pula, terbingkai ada banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari seorang penyelenggara negara,”
ucap dia.
Praktik rasuah melalui perantara, otomatis tidak berdiri sendiri. Budi mengatakan ada pola sistematik dalam dugaan korupsi tata kelola pertanahan. Permasalahan itu tidak bisa diselesaikan secara penindakan terhadap pihak yang terlibat perkara korupsi, melainkan dibutuhkan pembenahan menyeluruh.
Perbaikan sistem korupsi pada sektor pertanahan harus menyentuh akar permasalahan dan dilakukan secara sistemik. Meski KPK kerap menyebarkan edukasi antikorupsi setiap tahun, perlu kebijakan dari jajaran Kementerian ATR/BPN agar pembenahan regulasi berjalan beriringan dengan perubahan perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah krusial ini dilakukan untuk menghentikan segala macam bentuk komersialisasi terhadap hak masyarakat atas tanah,”
kata Budi.
Hak Guna
KPK menangkap 18 orang saat operasi tangkap tangan (OTT) perihal dugaan kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin. Tujuannya untuk membuka blokir sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan sengketa.
Selain kepengurusan HGB, KPK menduga ada gratifikasi untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tersangka
Kini ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
- Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima, enam orang lainnya, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.






