Kembalinya Fahd A Rafiq berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan. 

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mempertanyakan apakah asesmen risiko atau risk assessment terhadap Fahd yang pernah dilakukan selama menjalani hukuman, dan sejauh mana hasilnya digunakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

Bahwa dia bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah. Tidak ada perdebatan,”

katanya kepada Owrite, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Reza, persoalan Fahd sebagai residivis tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada kesalahan yang dilakukan, tetapi juga menyangkut proses pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Tapi bahwa Fahd menjadi residivis tipikor, publik jadi punya alasan untuk dua hal,”

ucapnya.

Salah satu pertanyaan tersebut, kata Reza, perlu diarahkan kepada otoritas pemasyarakatan. Ia mempertanyakan apa saja yang telah dilakukan sistem pemasyarakatan terhadap Fahd selama menjalani masa pidana.

Pertama, mempertanyakan apa yang sebenarnya otoritas pemasyarakatan sudah lakukan terhadap Fahd,”

ungkapnya.

Reza kemudian menyoroti risk assessment yang menurutnya penting untuk mengetahui potensi seseorang mengulangi tindak pidana. 

Ia mempertanyakan apakah asesmen tersebut pernah dilakukan terhadap Fahd dan apakah hasilnya mampu mengidentifikasi risiko residivisme.

Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama dia menjadi narapidana, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd nantinya akan mengulangi tindak pidananya?,”

jelasnya.

Buka Laporan Asesmen

Karena itu, Reza mendorong agar laporan asesmen tersebut dibuka. Menurutnya, publik perlu mengetahui bagaimana risiko pengulangan tindak pidana Fahd dinilai selama menjalani masa pidana.

Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd,”

tantangnya.

Lebih jauh Reza, laporan tersebut setidaknya dapat memperlihatkan dua hal penting, yakni tingkat potensi residivisme dan program pembinaan yang diberikan kepada Fahd.

Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd,”

tegasnya.

Reza bahkan mempertanyakan kemungkinan bahwa asesmen risiko tersebut tidak pernah dilakukan terhadap Fahd. Jika memang demikian, menurutnya, hal itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pembinaan narapidana.

Atau, jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan?,”

tutupnya.