Kejaksaan Agung menyatakan seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dinyatakan lengkap.

Berkas tersebut mencakup dugaan pemerasan pada perkara Asabri dan/atau Jiwasraya, anak usaha Krakatau Steel, pengadaan batu bara, dan tindak pidana pencucian uang terkait 74 kilogram emas dan valuta asing.

Hari kemarin (Rabu, 16 September) sudah dinyatakan lengkap dan P21,”

kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejagung akan melimpahkan seluruh berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, besok, Jumat, 18 September 2026.

Penyerahan tersangka selain Febrie, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Mereka nantinya akan diserahkan ke Kejari beserta barang bukti dari penyidik Kejagung.

Insyaallah, (besok tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka),”

jawab Anang singkat.

Menyita Puluhan Aset

Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono menyebut penyidik telah menyita puluhan aset tanah dan bangunan selama proses penyidikan berlangsung yang ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan,”

ujar Rudi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa, 15 September 2026.

Kemudian, penyidik turut menyita puluhan lembar saham perusahaan berkaitan dengan perkara korupsi Febrie.

27 lembar saham perusahaan juga telah dilakukan penyitaan,”

kata Rudi.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa valuta asing serta 74 kilogram emas batangan. Barang bukti itu ditemukan saat Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman eks Jampidsus di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar,”

ujar Rudi.

Menyita Barang Bukti

Jamwas melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang. Uang itu dikembalikan Ferry kepada penyidik terkait dugaan pemerasan Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Anang mengakui penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie menjadi atensi. Sehingga penyidikan kasus tersebut menjadi cepat dan akan memasuki persidangan.

Semua ini kan pertama yang dilakukan oleh internal kita. Kita memastikan bahwa ini menjadi prioritas,”

ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 10 September 2026.

Anang mengklaim, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie.

Cukup bukti, menurut diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan,”

ungkap Anang.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan.

Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Kemudian satu sprindik original terbitan Kejagung dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut Peran Tiga Tersangka:

Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie…