Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memunculkan perdebatan soal penyederhanaan partai dan keterwakilan suara pemilih.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menawarkan alternatif berbeda, yakni menghapus ambang batas parlemen menjadi 0 persen, tetapi struktur fraksi di DPR disederhanakan hanya menjadi dua kelompok, yakni fraksi pemerintah dan non-pemerintah.
Naik 5% dan berlaku nasional DPR/DPRD Se-Indonesia,”
tulis Jimly yang dikutip dari akun X pribadinya, Kamis, 17 September 2026.
Jimly menilai, penerapan PT 5 persen secara nasional dapat memberikan dampak terhadap konsolidasi politik. Menurutnya, penyederhanaan jumlah partai yang masuk ke parlemen dapat membuat konfigurasi politik menjadi lebih terkonsolidasi.
Sangat baik untuk konsolidasi politik tapi pasti juga ditentang warga yang tidak puas dengan kinerja 8 parpol di DPR sekarang & ingin ada saluran lain,”
ucapnya.
Dikatakan Jimly, persoalannya terletak pada kemungkinan munculnya suara masyarakat yang merasa tidak terwakili apabila ambang batas parlemen dinaikkan.
Kelompok pemilih yang tidak puas dengan kinerja partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR tetap membutuhkan saluran politik alternatif.
Karena itu, Jimly menawarkan desain lain yang menurutnya dapat menggabungkan keterwakilan politik dengan penyederhanaan konfigurasi di parlemen.
Alternatifnya bisa treshold di-O%-kan saja tapi fraksi di DPR dibuat 2 saja: Pmerintah vs non-Pemrintah,”
jelasnya.
Gagasan tersebut berarti partai politik tidak harus tersingkir dari perolehan kursi DPR hanya karena gagal melewati ambang batas tertentu.
Namun setelah berada di parlemen, konfigurasi fraksi dapat disederhanakan menjadi dua blok besar berdasarkan posisi politik terhadap pemerintah.
Wacana PT 5 persen sendiri tengah menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyebut sejumlah partai koalisi pemerintah telah menyepakati angka 5 persen dalam pembicaraan mengenai perubahan aturan Pemilu. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat.






