Penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026, terkait kasus dugaan suap kepengurusan HGB dan gratifikasi.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Salah satu ruangan yang digeledah penyidik yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan guna melengkapi barang bukti terkait dalam penyidikan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT). Namun, Budi belum menyampaikan temuan barang bukti dari penggeledahan itu.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan perbarui terus (informasi) perkembangan (penggeledahan),”

ucap Budi.

Dua Problem

KPK mengungkap ada dua konstruksi besar dalam perkara yang membelit anak buah Menteri Nusron Wahid itu, antara lain:

PerkaraBentuk DugaanPihak yang TerlibatNilaiUraian
1Suap pengurusan HGBAdrianto Pitojo Adi → I Sontang Coin ManurungRp1,5 miliarAdrianto diduga menyuap Sontang untuk memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris.
Suap melalui perantaraAdrianto Pitojo Adi → Erwin → Sontang Coin ManurungRp1,5 miliarUang suap disebut disalurkan melalui Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk membuka blokir sekaligus menerbitkan sertifikat tanah.
2Gratifikasi pengurusan HGBPT Bela Parahyangan (PT BPA) → ErwinRp2,1 miliarUang disebut berasal dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
Aliran dana gratifikasiErwin → Arif Sugiyanto (ARF)Rp1,8 miliarUang dari setoran pengurusan HGB tersebut selanjutnya disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan gratifikasiLampri (LMP) bersama Arif SugiyantoRp8 miliarDugaan gratifikasi lainnya disebut berkaitan dengan pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Total penyitaanKPKRp106,3 miliarKPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing berdasarkan dua perkara tersebut.

Berikut para tersangka:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara, enam orang lain selaku penerima, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.