Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi penguasaan lahan negara milik Kementerian ATR/BPN di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,2 triliun akibat perkara tersebut.

Berdasarkan bahan perhitungan sementara yang sedang didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 sampai 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun,”

ujar Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono, Kamis, 17 September 2026.

PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) diduga menguasai lahan milik negara seluas 230.450 meter persegi melalui proses tukar-menukar atau ruislag dengan BPN di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Lahan itu seharusnya dipakai PT MSD untuk membangun gedung BPN, hanya saja tak kunjung terealisasikan sejak 2014.

Kewajiban penyerahan aset tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas,”

ujar Indra.

Sementara itu, PT MSD justru menguasai lahan milik negara secara fisik tanah dengan melakukan pemagaran, memasang papan, serta mendirikan pos jaga. Hal tersebut menyebabkan negara tidak bisa memanfaatkan aset bidang tanah itu.

Dalam proses penyelidikan, Indra mengatakan, pihaknya menemukan adanya proses gugatan perdata yang diduga dipakai PT MSD untuk melakukan penguasaan lahan.

Salah satu hal yang diperiksa adalah gugatan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar selesai,”

ungkapnya.

Indikasi Pembiaran

Tidak hanya itu, Polri turut mengusut dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses ruislag antara BPN dengan PT MSD.

Diduga BPN sengaja membiarkan lahan seluas 230.450 meter persegi dikuasai pihak swasta.

Dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN, termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan,”

ungkapnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan, Polri telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kantor BPN Bali, PT MSD, PT Telehouse hingga saksi ahli.

Selain itu, Polri juga telah melakukan penyitaan aset tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti, pencegahan peralihan, sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.