Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengusulkan agar kementerian dan lembaga (K/L) memperketat akses terhadap koruptor yang memiliki rekam jejak sebagai residivis. Menurut Reza, koruptor yang berulang kali terjerat perkara semestinya tidak lagi leluasa berhubungan dengan institusi pemerintah.

Reza menyoroti kembali kasus Fahd A. Rafiq yang disebutnya memiliki rekam jejak korupsi berulang. Ia menilai, kementerian/lembaga seharusnya memiliki sistem kewaspadaan yang lebih kuat terhadap individu dengan catatan residivisme.

Dengan rekam jejak Fahd korupsi berkali-kali, sepatutnya kantor-kantor kementerian dan lembaga (K/L) merasa alergi,”

kata Reza kepada Owrite, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, gambaran kewaspadaan tersebut dapat dianalogikan seperti sistem keamanan berlapis di sebuah institusi. Ia menegaskan, analogi tersebut bukan berarti sekadar menambah pengamanan fisik.

Pagar kantor dibikin berlapis, petugas sekuriti diperbanyak, CCTV di-upgrade. Itu kiasan,”

ucapnya.

Reza meminta setiap kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap kemampuan internal mereka dalam mencegah masuknya kembali koruptor residivis ke lingkungan pemerintahan.

Maksud saya, K/L seyogianya menakar diri dengan jujur,”

harapnya.

Jika sebuah institusi menilai sistemnya tidak cukup kuat untuk mencegah risiko dari koruptor residivis, Reza mengusulkan penerapan daftar hitam atau blacklist.

Saat K/L memandang diri mereka tidak punya kekebalan yang cukup kuat untuk menghadang koruptor residivis, masing-masing K/L langsung mem-blacklist yang bersangkutan,”

tegasnya.

Pembatasan tersebut, menurut Reza, tidak hanya berkaitan dengan akses ke kantor pemerintahan, tetapi juga hubungan bisnis maupun komunikasi.

Tidak boleh masuk pekarangan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh berkomunikasi dalam bentuk apa pun,”

jelasnya.

Reza menilai, kembali munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sosok dengan rekam jejak pidana semestinya menjadi bahan evaluasi bagi kementerian/lembaga. 

Pada titik itu, sungguh aneh bahwa Fahd lagi-lagi bisa melakukan dugaan korupsi di K/L,”

ungkapnya.

Diungkapkan Reza, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah pengawasan terhadap koruptor yang memiliki riwayat pengulangan tindak pidana.

Itu menandakan K/L tidak cukup awas terhadap koruptor residivis,”

pungkasnya.