Politisi PDIP Mohammad Guntur Romli mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, namun penanganan perkara dinilainya masih berhenti pada level pejabat di bawah menteri. 

Guntur Romli menilai, besarnya nilai uang yang disita tidak semestinya dijadikan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.

Kalau KPK punya malu, tidak perlu ngomong OTT Rp106 miliar ini terbesar dalam sejarah KPK, tapi tersangkanya cuma level dirjen,”

kata Guntur Romli yang dikutip dari video singkatnya, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, sorotan terhadap nominal OTT justru menjadi persoalan jika penanganan perkara tidak berkembang ke pihak yang memiliki posisi lebih tinggi. 

Ia mempertanyakan keberadaan menteri yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut tetapi belum berstatus tersangka.

Sementara menteri yang terkait malah tidak diketahui rimbanya,”

ucapnya.

Guntur Romli mengatakan, KPK seharusnya tidak menjadikan besarnya uang sitaan sebagai capaian utama. Substansi pemberantasan korupsi justru terletak pada sejauh mana penyidikan mampu mengungkap struktur dan pihak-pihak yang berada di balik aliran dana.

Ini bukan prestasi, ini aib institusional,”

tegasnya.

KPK sebelumnya menyatakan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. 

Nilai itu disebut KPK sebagai salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah. Namun, Guntur menilai penekanan terhadap angka tersebut tidak cukup untuk menggambarkan keberhasilan penindakan.

KPK bangga-banggakan angka 106,3 miliar sebagai rekor citaan terbesar sepanjang sejarah. Seolah-olah nominal adalah ukuran keberhasilan,”

jelasnya.

Ia menilai besarnya uang yang ditemukan justru semestinya mendorong penyidik untuk melihat perkara secara lebih luas. 

Lanjut dia, jumlah tersebut dapat menjadi indikasi bahwa perkara yang sedang ditangani tidak sekadar berkaitan dengan satu transaksi atau satu rangkaian kasus.

Padahal semakin besar uang yang disita, yang dirampas, semakin jelas kalau kasus ini bukan permainan klasteri,”

pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta sejumlah pihak swasta. 

Empat tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara itu, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka hingga perkembangan penyidikan terakhir yang diberitakan pada 16 September 2026.