KPK mencatat ada puluhan layanan di Kementerian ATR/BPN yang harus dibenahi dan mendorong untuk melakukan pelayanan secara transparan. Sebab puluhan layanan tersebut potensial menjadi ladang rasuah.

“Dalam kacamata pencegahan, setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, ataupun di (Kantor) Pusat,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, dalam kasus korupsi suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi yang menjerat pejabat Kementerian ATR/BPN disebabkan tidak ada keterbukaan. Maka KPK mendorong perbaikan transparansi sektor layanan publik.

“Kami melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang ada pungli, broker, bahkan suap-menyuap,”

kata Budi.

Duo

KPK mengungkap dua konstruksi besar dalam perkara yang menyeret anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan kabupaten Bogor.

Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin, untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.

Sementara pada perkara kedua, yakni gratifikasi, para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertahanan lainnya.

KPK mengungkapkan uang itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas Tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Nusron, senilai Rp1,8 miliar.

Kemudian, dugaan gratifikasi lain senilai Rp8 miliar, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto. Merujuk dua perkara tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp106,3 miliar.

Jeruji

Berdasarkan kecukupan alat bukti ada delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima, enam orang lainnya, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.