Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada para tersangka dalam OTT dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, terutama setelah penyidik menemukan uang sekitar Rp106,3 miliar. 

Guntur Romli meminta KPK menelusuri aliran uang hingga ke pihak yang lebih tinggi jika bukti penyidikan mengarah ke sana. 

Dan semakin mencurigakan kalau ujungnya cuma berhenti di level dirjen,”

kata Guntur Romli yang dikutip dari video singkatnya, Kamis, 17 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Salah satunya Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

Selain itu, sejumlah tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Guntur menyoroti temuan uang dalam jumlah besar di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Sebagian besar nilai uang Rp106,3 miliar memang ditemukan di rumah Arif dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Uang ratusan miliar yang ditemukan di rumah Arief Sugianto, yang disebut-sebut sendiri oleh KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron, itu bukan kebetulan,”

ucapnya.

Menurut Guntur Romli, lokasi ditemukannya uang tersebut seharusnya menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengetahui sumber dan tujuan aliran dana.

Itu petunjuk terang beneran ke mana arah aliran dana sebenarnya,”

jelasnya.

KPK sendiri menyatakan masih mendalami asal-usul dan aliran uang dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dan menyatakan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami melalui pengembangan penyidikan. 

Guntur Romli kemudian menekankan prinsip penyidikan yang menurutnya harus digunakan untuk membongkar perkara secara menyeluruh.

Kalau KPK serius, harusnya logika penyidikan itu sederhana. Ikuti uangnya. Bukan berhenti di kaki tangan. Follow the money,”

tegasnya.

Ia menilai keberadaan uang dalam jumlah besar di rumah orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri semestinya menjadi alasan untuk memperluas pemeriksaan, bukan justru mengakhiri penelusuran pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta bahwa uang sebesar itu justru parkir di rumah orang kepercayaan, bukan di kantor kementerian, semestinya jadi alasan kuat untuk menyeret pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan lebih tinggi,”

pungkasnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan perkara tersebut.