Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyinggung pihak di internal pemerintahan yang memberikan informasi keliru kepada Presiden Prabowo ihwal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat dirinya.
Hal itu dia ungkapkan setelah menjalani pemeriksaan berkas tahap dua perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya yakin, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,”
kata Febrie, Jumat, 18 September 2026.
Febrie membantah dirinya mendapat keuntungan secara tidak sah saat aktif menjabat Jampidsus.
“Saya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,”
aku dia.
Dia bilang semua perkara dugaan korupsi yang ia tangani tercatat dalam basis data Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Dari data tersebut, ia klaim, juga menerangkan pihak-pihak lain yang terlibat.
Meski demikian dia berharap kepada mantan anak buahnya bisa tetap teguh dalam mengusut dugaan korupsi demi rakyat.
“Mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar (markas Jampidsus) akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsa untuk menuju kemakmuran rakyat,”
tutur dia.
Tetap
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, Korps Adhyaksa menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik).
Tiga Sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.
Kemudian satu Sprindik orisinal terbitan Kejagung dugaan pencucian dengan temuan uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Trio
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






