Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga ada pihak-pihak terusik saat dirinya masih aktif menindak berbagai kasus rasuah. Dia menilai tuduhan pemerasan dalam perkara Asabri dan/atau Jiwasraya sebagai upaya menyingkirkannya.

“Semua perkara besar kami ambil (tangani), tapi justru kami yang ‘digergaji’,”

ujar Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Pamer Prestasi

Selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, Febrie mengaku tidak pernah terlibat kasus hukum maupun dilaporkan ke bidang pengawasan. Kemudian dia membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya bertolak belakang dengan pencapaiannya selama ini.

Hal itu juga dibuktikan dengan pencapaiannya yang berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai ratusan triliun ketika merangkap sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Banyak prestasi yang sudah kami sampaikan. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika saya pegang. Apalagi (sebagai) Ketua Satgas PKH, saya kembalikan Rp300 triliun (dalam) setahun,”

tutur Febrie.

Namun, ia merasa semua prestasi itu langsung dipatahkan oleh pihak-pihak yang ingin membuat dirinya mendekam di balik jeruji atas tuduhan pemerasan. Meski disingkirkan, Febrie memberi peringatan jejak dan bukti keterlibatan para pelaku korupsi tidak akan hilang.

“Jangan lupa, basis data (kasus) di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kami semua tahu siapa yang terlibat dalam perkara-perkara besar,”

tegas dia.

Pindah Tangan

Penanganan perkara Febrie Adriansyah cs resmi berpindah tangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Kejagung) telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri.

Selain Febrie, dua tersangka yang turut diserahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Penyerahan tahap dua setelah tim penuntut umum menyatakan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini bakal menyusun surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari. Kemudian berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk persidangan.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri. Surat penetapan tersangka sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, Korps Adhyaksa menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Tiga Sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Kemudian satu sprindik orisinal terbitan Kejagung dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut tiga tersangka:

Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.