Tersangka dugaan korupsi dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah cs resmi berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

Adapun selain Febrie, dua tersangka yang turut diserahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,”

ucap Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Berkas Febrie Cs P21

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Penyerahan tahap dua itu setelah tim penuntut umum menyatakan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Sehingga ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua.

Anang mengatakan, Jaksa yang menangani nantinya memiliki waktu selama 20 hari sebelum perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie cs disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,”

ucap Anang.

Pemeriksaan berkas perkara tahap dua Febrie cs berlangsung selama kurang lebih berlangsung selama tiga jam lebih. Terlihat Febrie kini memakai rompi merah dengan nomor punggung 22 milik Pidsus Kejaksaan Agung.

Dengan kedua tangan terborgol besi, Febri keluar ditemani tim kuasa hukumnya dari lobi Kejaksaan. Nantinya, Febrie akan kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sambil menunggu jadwal persidangan.

Sempat Diambil Alih Kejagung

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pakai rompi tahanan.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pakai rompi tahanan. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Sekedar informasi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan.

Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Kemudian satu sprindik original terbitan Kejagung dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut Peran Tiga Tersangka:

  • Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
  • Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
  • Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.