Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali membuka sorotan terhadap praktik korupsi di sektor pertanahan. 

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku geram karena kasus serupa dinilainya bukan kali pertama terjadi, sementara efek jera terhadap pelaku belum terlihat.

Rasanya geram dan marah dengan kejadian OTT KPK urusan pertanahan. Indonesia tidak akan maju jika izin justru diperjual-belikan,”

tulisnya yang dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 18 September 2026.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

KPK Geruduk Kantor Summarecon, Jejak Dugaan Suap HGB Mulai Dibongkar

Menurut Mardani, praktik jual-beli izin pertanahan merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum sekaligus keadilan masyarakat. 

Ia menilai, kasus yang kembali mencuat melalui OTT KPK menunjukkan perlunya penindakan yang lebih tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Ini masalah yang sudah sering terjadi, dan belum ada efek jera bagi para pelaku,”

ucapnya.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK menangkap 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. 

KPK kemudian menyatakan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

Mardani meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus ditelusuri dan diproses secara tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

Siapa pun yang terlibat dan bersalah, bongkar serta hukum dengan tegas agar rakyat sejahtera. Karena masalah mafia tanah juga berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat,”

tegasnya.

Ia menilai, persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi birokrasi. Ketika proses perizinan dapat diperjualbelikan, menurut Mardani, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena akses terhadap layanan pertanahan menjadi tidak adil.

Karena itu, Mardani mendorong pembenahan mekanisme perizinan agar prosesnya lebih jelas, mudah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ke depan, izin pertanahan mesti jelas dan punya kemudahan dan pada saat yang sama juga harus kokoh dalam hal perlindungan kontrak,”

ungkapnya.

Mardani melanjutkan pembenahan tersebut penting agar celah dalam proses administrasi pertanahan tidak kembali dimanfaatkan untuk praktik suap atau transaksi ilegal. 

Penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga kasus serupa tidak hanya ditangani setelah terjadi OTT.