Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memasuki babak persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, setelah permohonan resmi diregistrasi MK.
MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024 terkait Kemungkinan Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan,”
tulisnya yang dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Denny, persidangan tersebut menjadi tahap penting untuk menguji permohonan yang diajukannya bersama para pemohon lain terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Sidang perdana itu dijadwalkan MK melalui agenda Pemeriksaan Pendahuluan I pada Senin, 21 September 2026 pukul 14.30 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara MK (SIPPI) untuk perkara yang telah diregistrasi.
Denny sebelumnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 10 September 2026.
Ia bersama para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasinya dari pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait dokumen kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.
Denny menyebut MK bahkan telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari tata cara dan jadwal persidangan.
Namun, yang secara resmi dapat dipastikan dari laman MK adalah perkara tersebut telah diregistrasi dan mendapat jadwal pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Persidangan ini menjadi momentum bagi MK untuk menilai terlebih dahulu kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, serta substansi permohonan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan pada tahap ini bahwa Gibran akan didiskualifikasi.
Apakah Gibran akhirnya didiskualifikasi? Ikuti terus persidangannya,”
tutup Denny.
Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Sejumlah pemerhati hukum sebelumnya mempertanyakan aspek tenggat waktu dan kedudukan hukum permohonan tersebut, sementara Denny dan para pemohon tetap berpendapat persoalan syarat pendidikan Gibran layak diperiksa kembali oleh MK.







