Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam kerja sama tersebut sebab melibatkan perusahaan asing untuk mengelola sumur-sumur minyak di daerah Kota Bekasi.
Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,”
ucap Anang kepada wartawan di Kejari Jaksel, Jumat, 18 September 2026.
Melibatkan Perusahaan Daerah

Dalam pengelolaan sumur tersebut, semestinya turut melibatkan perusahaan-perusahaan setempat milik daerah dalam nota kerjasamanya, namun hal tersebut diduga diabaikan.
Terlebih, Kejagung menemukan indikasi salah satu perusahaan yang terlibat dalam KSO itu baru terbentuk.
Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan,”
ungkapnya.
Bukan hanya terjadi kerugian negara, akibat tata kelola proyek KSO itu yang serampangan menyebabkan BUMD (Perusda Bekasi) dan PT Pertamina EP mengalami defisit karena membebani APBD.
Kerugian negara diperkirakan sekitar 2 triliunan,”
ujarnya.
Penggeledahan 6 Titik
Oleh karenanya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam titik lokasi pada Kamis, 17 September 2026, diantaranya:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Secara keseluruhan, penyidik menyita dokumen-dokumen berisikan perjanjian, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta beberapa dokumen terkait lainnya.






